Peraturan Pemerintah tentang Instalasi Sprinkler

Pada zaman yang semakin berkembang, keamanan dan perlindungan menjadi prioritas utama dalam merancang dan membangun berbagai jenis bangunan. Khususnya dalam hal perlindungan kebakaran, saat ini terbit peraturan pemerintah tentang instalasi sprinkler system pada suatu gedung/bangunan.

Di mana fire sprinkler ini menjadi salah satu langkah proaktif dalam meminimalkan risiko kebakaran. Namun, sebelum membahas lebih dalam tentang peraturan pemerintah tentang fire sprinkler, kita akan ulas terlebih dahulu kenapa dan seberapa penting sistem proteksi kebakaran.

Kenapa Harus Menginstalasi Sistem Proteksi Kebakaran?

Peraturan tentang Instalasi Sprinkler

Seperti yang kita ketahui, bahwa kebakaran merupakan bencana yang tak terduga dan bisa terjadi kapan saja. Apalagi jika bangunan Anda merupakan bangunan yang berfungsi sebagai fasilitas umum, seperti pusat perbelanjaan, museum, kantor dan sejenisnya.

Di situ ada banyak nyawa dan aset yang menjadi tanggung jawab Anda. Terlebih jika bangunan tersebut rumah sakit. Tak hanya nyawa karyawan Anda, tapi juga nyawa pasien yang sedang dirawat dan mungkin evakuasi terhadap pasien akan sangat menyulitkan.

Selain itu, masalah bisa bertambah serius, karena kebakaran dapat menyebabkan suatu pihak rugi dari segi materi. Baik itu aset maupun bisnis penurunan rasa kepercayaan pelanggan, investor maupun masyarakat terhadap bisnis Anda.

Jadi, tak ada salahnya jika Anda menginvestasikan sebagian harta Anda/milik perusahaan untuk melakukan instalasi sistem pemadam kebakaran, seperti fire sprinkler.

Apakah Pemasangan Sistem Proteksi Kebakaran Itu Wajib?

Peraturan tentang Sprinkler

Ya, betul. Pemasangan sistem proteksi kebakaran pada gedung/perusahaan merupakan hal yang wajib. Di mana semua telah di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR) No:36/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada gedung dan lingkungan.

Misalkan suatu saat terjadi kebakaran dan akar masalah diketahui bahwa pemilik bangunan tidak menyiapkan sistem proteksi dan alat pemadam kebakaran, tak mustahil jika Anda/perusahaan mendapat sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit.

Pada intinya, peristiwa kebakaran itu bukan merupakan kasus yang sepele. Oleh sebab itu, pemerintah telah mengatur bahwa setiap bangunan dengan klasifikasi tertentu wajib melengkapi bangunannya dengan sistem proteksi kebakaran.

Tak hanya itu saja, dalam pemasangan sistem proteksi kebakaran pun sudah tersedia aturannya. Di mana saat ini sudah ada peraturan pemerintah tentang instalasi sprinkler yang akan kita ulas berikut ini.

Peraturan Pemerintah Tentang Instalasi Sprinkler yang Wajib Diketahui

Peraturan Pemerintah tentang Instalasi Sprinkler gudang

Peraturan pemerintah tentang instalasi sprinkler adalah pedoman yang dirancang untuk memastikan bahwa sistem ini terpasang dengan benar dan beroperasi secara efektif dalam melindungi bangunan dan penghuninya dari bahaya kebakaran.

Maka, untuk setiap bangunan/gedung perusahaan, pabrik, maupun gudang penyimpanan, dianjurkan untuk melakukan instalasi fire sprinkler. Sistem ini bekerja dengan prinsip yang sama seperti sistem hydrant.

Namun, sistem sprinkler ini dikenal lebih sigap dalam melindungi bangunan dan lebih praktis, karena tidak melibatkan seorang pun dalam menjalankan sistemnya.

Lho, kok bisa? Ya, karena sistem sprinkler bekerja secara otomatis dan sistem ini bisa berjalan dengan dua cara, yaitu menggunakan glass bulb atau fire detector sebagai pemicu reaksi sistem. Namun, biasanya sistem ini sering menggunakan penggabungan fire detector dan fire alarm.

Jadi, jika terjadi kebakaran di sebuah ruangan, kemudian detector mendeteksi indikasi kebakaran, maka nanti air akan meluncur deras dari pemancar yang terletak di kepala sprinkler.

Standar Nasional Indonesia tentang Instalasi Sprinkler System

Peraturan Pemerintah tentang inspeksi Sprinkler

Dalam instalasi sistem sprinkler, ada banyak hal yang perlu dipatuhi. Jika dicari satu-persatu, ada beberapa peraturan instalasi sprinkler, baik secara nasional maupun internasional yang dikeluarkan oleh badan badan terkait.

Misalnya peraturan instalasi sprinkler yang digabung dengan fire hydrant. Nah, jadi kedua sistem tersebut hanya hanya menggunakan satu pompa saja dan bisa digunakan secara bergantian maupun bersamaan.

Pernyataan tersebut sudah dijelaskan secara lengkap di Peraturan Standar Nasional Indonesia SNI 03-1745-2000 tentang tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.

instalasi fire sprinkler

Peraturan instalasi sprinkler lainnya adalah temperatur operasi pada kepala sprinkler berkisar antara 57°C atau 68°C. Salah satu tipe sistem sprinkler juga bekerja layaknya heat detector yang mendeteksi adanya kenaikan temperatur pada kepala sprinkler. Sehingga jika melewati temperature setting, sistem sprinkler akan aktif.

Oleh sebab itu, penggunaan heat detector bersamaan dengan sistem sprinkler ini kurang tepat. Tapi sebaiknya digunakan perpaduan antara smoke detector dan heat detector.

Ada juga peraturan instalasi sprinkler lain yang harus dipatuhi, misalnya kompartemen, ketahanan api, serta kombinasi sistem alarm dan detektor. Semua itu harus bisa bekerja lebih ringan, sehingga perlu adanya peninjauan kembali mengenai settingan pada sistem tersebut.

Misalnya, menerapkan sistem pada suatu kelas kebakaran ringan dengan ketahanan dinding sekitar 1 jam. Maka, setelah dipasang sistem sprinkler dapat ditinjau lagi hingga mencapai setengah jam atau kurang.

Patuhi Juga, Peraturan Pemerintah Tentang Perawatan Sprinkler

Peraturan Pemerintah tentang perawatan Sprinkler

Di Indonesia terdapat peraturan pemerintah yang mengatur tentang cara merawat dan memelihara sistem sprinkler. Salah satu standar yang relevan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 24/PRT/M/2008 tentang pedoman pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung.

Didalam peraturan tentang sprinkler tersebut dituliskan secara rinci pada tabel 3.9 hal.65 tentang ikhtisar inspeksi, tes & perawatan sistem sprinkler. Anda bisa membacanya di sini …

Secara umum, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum atau saat melakukan atau sesudah melakukan perawatan sprinkler system, seperti di bawah ini:

1. Inspeksi Fire Sprinkler Secara Rutin

Peraturan pemerintah tentang sprinkler tersebut juga menganjurkan kepada setiap pemilik gedung/bangunan untuk melakukan inspeksi rutin terhadap sistem sprinkler. Inspeksi ini dapat meliputi pemeriksaan visual, pengujian, dan pemeliharaan komponen-komponen sprinkler.

2. Jadwal Pemeliharaan Sprinkler

Dalam peraturan tentang perawatan sprinkler yang sudah disebutkan tadi, sudah tertulis lengkap pedoman tentang jadwal pemeliharaan sistem sprinkler. Jadi, Anda harus membentuk tim dan membuat jadwal supaya semua bagian dapat diperiksa dengan teliti.

Pada penjadwalannya itu bisa mencakup pada siapa yang melakukan maupun frekuensi pemeriksaan, pengujian, dan perawatan yang perlu dilakukan.

3. Pemeliharaan Preventif

Di dalam peraturan sprinkler tersebut juga mendorong pemilik bangunan/gedung untuk melakukan pemeliharaan preventif terhadap sistem sprinkler. Ini melibatkan langkah-langkah, seperti:

  • Membersihkan sprinkler,
  • Mengganti komponen yang rusak atau aus, dan
  • Memastikan aliran air yang memadai.

4. Buat Pelaporan Saat Melakukan Inspeksi Sprinkler

Terakhir, kegiatan seperti menyimpan catatan pemeliharaan, inspeksi, dan pengujian sistem sprinkler itu merupakan hal yang penting dan krusial. Maka, buat laporan secara lengkap dan rapi, supaya semua informasi dapat dibaca dan diolah dengan baik.

Oiya, penting juga untuk dicatat bahwa peraturan-peraturan pemerintah tentang instalasi sprinkler hingga perawatannya ini dapat berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik bangunan, pengelola, dan ahli kebakaran untuk selalu mengacu pada peraturan terbaru.

Anda bisa mengikuti update terbaru dari peraturan tentang instalasi dan perawatan sprinkler yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang peraturan pemerintah tentang instalasi sprinkler hingga ke cara perawatannya. Jika Anda membutuhkan konsultan tentang sistem proteksi kebakaran atau ingin memasang fire sprinkler bisa hubungi kami, ya! Dapatkan layanan konsultasi gratis dan penawaran menarik untuk instalasi sprinkler system.

24 Comments

  1. Hendri 14/11/2020 at 00:12 - Reply

    Apakah perbedaan/ gab antara Standard SNI dan NFPA 13 terkait dg sprinkler?

    • A Mario 16/11/2020 at 09:22 - Reply

      Selamat pagi Bapak Hendri,

      Untuk Standar SNI dan NFPA kurang lebih garis besarnya sama. Semoga info ini membantu.

      Terima kasih,

      Tim Patigeni

  2. Andreas 29/01/2021 at 09:22 - Reply

    Peraturan mana yg mengharuskan gedung kebih dari 4 lantai menggunakan sprinkler?

    • A Mario 01/02/2021 at 08:46 - Reply

      Selamat pagi pak Andreas,

      Bisa cek SNI 03-1745-2000. Semoga info dari kami membantu.

      Salam,

      Tim Patigeni

      • faza 26/08/2022 at 12:53 - Reply

        ngga ada kak di sninya, dimana ya kak kira2 bisa nemu minimal jumlah lantai yang harus pake sprinkler?

      • Dimas AdityaPutra 25/05/2023 at 20:45 - Reply

        apakah bs dibantu infokan point atau halamannya?

        • Noer Faiz 07/06/2023 at 08:22 - Reply

          Selamat siang, Pak Dimas.
          Pada standar SNI 03-1735- 2000, Anda bisa menemukan pembahasan sprinkler pada:
          – poin 3.9
          – poin 6.4.3,
          – poin 7.2.2.a, dan
          – poin 8.1.

          Kemudian untuk peraturan dalam perawatannya, Anda bisa menemukan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 24/PRT/M/2008 tabel 3.9 hal.65.

          Semoga dapat membantu~

  3. fajar mulyanto 24/02/2021 at 17:37 - Reply

    kalau untuk bangunan 3 lantai apakah di wajibkan pakai springkler?

    • A Mario 26/02/2021 at 16:38 - Reply

      Selamat sore Pak Fajar,

      Di Indonesia, kategori gedung bertingkat menurut PerMen PU NO 26-PRT-M-2008 adalah bangunan yang berada lebih dari 15 meter di atas tanah atau gedung berlantai empat atau lebih dan harus memiliki fire protection, salah satunya sprinkler. Jika bangunan milik Bapak tingginya 15 meter atau lebih, maka wajib memiliki sprinkler. Semoga info ini membantu.

      Salam,

      Tim Patigeni

  4. Gunardi 01/04/2021 at 13:17 - Reply

    Selamat siang pak Mario, apakah ada persyaratan penggunaan sprinkler untuk pabrik satu lantai seluas 6000m2? Terima kasih infonya in advance pak.

    • A Mario 05/04/2021 at 08:16 - Reply

      Selamat pagi Pak Gunardi,

      Bangunan gedung di atas 3 lantai, menurut SNI dianjurkan menggunakan fire sprikler. Untuk peraturan selengkapnya bisa dibaca di SNI 03-1745-2000. Semoga info ini membantu.

      Salam,

      Tim Patigeni

  5. NIZAR 21/09/2021 at 16:28 - Reply

    Selamat sore pak Mario

    Untuk bangunan kantor 3 lantai, lantai 1 sampai lantai 3 digunakan untuk ruang kerja, sedangkan atap lantai 3 dicor dan dipakai untuk caffe, jadi seperti bangunan 4 lantai namun lantai 4 tidak ada atap karena area outdoor ( Outdoor Cafe ), tinggi bangunan sampai lantai atap hanya 13 meter, apakah wajib menggunakan head sprinkler?

    Terimakasih pak Mario

    • A Mario 22/09/2021 at 08:54 - Reply

      Dear Nizar,

      Untuk bagunan lebih dari 3 lantai sesuai SNI harus memasang fire sprinkler. Selain itu, dilihat dari adanya aktivitas manusia dan risiko kebakaran sebaiknya juga memasang IHB (Indoor Hydrant Box), sekian informasi yang dapat kami beri, semoga membantu.

      Salam,

      Tim Patigeni

    • Gery 23/09/2021 at 15:59 - Reply

      SNI halaman brp pak, SDH saya cari tapi blm ketemu, permen PU juga ga Nemu

  6. Gery 23/09/2021 at 15:59 - Reply

    SNI halaman brp pak, SDH saya cari tapi blm ketemu, permen PU juga ga Nemu

    • A Mario 24/09/2021 at 08:34 - Reply

      Dear Nizar,

      Bisa membaca peraturan selengkapnya di SNI 03-1745-2000, semoga membantu.

      Salam,

      Tim Patigeni

  7. David 22/06/2022 at 11:54 - Reply

    izin bertanya bg, bagaimana jika gedung/pabrik yang didalamnya terdapat kegiatan pemanggangan yg membutuhkan suhu tinggi? apakah penggunaan sistem sprinkler dan detektor asap efektif dan dibutuhkan? dimana dalam kegiatan/proses tersebut menghasilkan asap dan suhu yg tinggi di gedung/pabrik tersebut.

    • Tia 28/07/2022 at 13:40 - Reply

      Selamat siang Pak David,
      Untuk penggunaan fire sprinkler ataupun detector tersedia untuk beberapa kategori panas sesuai warna air raksa yg ada di head fire sprinkler.
      Macam-macam warna air raksa pada fire sprinkler menentukan suhu deteksinya
      Detector pun juga sama, ada yang bisa sampai suhu tertentu sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan area yang akan diproteksi.
      Jika Bapak memerlukan bantuan lebih lanjut untuk memilih dan menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan proteksi gedung Bapak, bisa hubungi tim Patigeni atau isi form permintaan penawaran di sini.
      Terima kasih

  8. Rizka 05/10/2022 at 12:56 - Reply

    Selamat Siang pak mario. kalau untuk gedung 3 lantai, dua lantai untuk sarana kantor, 1 lantai diatas tidak digunakan untuk sarana kantor, apakah boleh hanya menggunakan apar, tanpa sprinkler dan hydrant?

    • Tia 30/01/2023 at 14:15 - Reply

      Selamat siang Ibu Rizka,
      Sesuai regulasi meskipun tidak semua lantai digunakan, tetap perlu diinstalasi fire hydrant dan sprinkler. Namun selain acuan SNI, kebutuhan hydrant dan fire sprinkler ini kembali ke regulasi masing-masing daerah, apakah mengharuskan atau tidak, karena tiap daerah bisa berbeda.
      Semoga jawaban kami membantu.
      Jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut, Ibu bisa menghubungi tim kami di sini.
      Terima kasih.

  9. undi purnama 27/01/2023 at 19:37 - Reply

    Selamat malam pak mario
    izin bertanya untuk menentukan volume foam liquide pada pemasangan sprikler di ruang penyimpanan BBM (solar) kita mengacu pada SNI berapa ya?termasuk menentukan berapa titik sprinkler yg digunakan pada ruangan BBM tersebut …trimakasih

    • Tia 30/01/2023 at 13:46 - Reply

      Selamat siang Pak Undi,
      Bapak bisa baca di sini untuk detailnya terkait regulasi dan cara perhitungan:

      • SNI-03-3989-2000
      • NFPA 16
      • NFPA 13
      • NFPA 14

      Terkait peletakan fire sprinkler menurut NFPA 13 & 14 adalah 1 head sprinkler memiliki coverage area maksimal bila jarak ketinggian minimal 2.6 m. Coverage 1 sprinkler yaitu 9 m2 dengan jarak antar sprinkler 3 m. Jika ketinggian kurang dari 2.6 m, maka coverage nya tidak maksimal.
      Semoga jawaban kami bisa membantu Bapak.
      Jika Bapak memerlukan konsultasi lebih lanjut, bisa menghubungi Tim Patigeni di sini.
      Terima kasih.

  10. argo 28/03/2023 at 19:53 - Reply

    nice information. hope you great thanks

Leave A Comment