NFPA 10-2018 telah membagi ke dalam kelas A,B,C,D dan K sebagai berikut:
- Kelas A : Material padat mudah terbakar
- Kelas B : Flammable liquids
- Kelas C : Electrical
- Kelas D : Flammable metal
- Kelas F : Kitchen (Deep fat fryers)
Sedangkan klasifikasi kelas kebakaran yang kita jabarkan mengikuti materi Damkar Indonesia dan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per. 04/Men/1980 tanggal 14 April 1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan ada empat klasifikasi kelas kebakaran yang berlaku di Indonesia, yaitu:
- Kelas A: Bahan bakar padat mudah terbakar (bukan logam)
- Kelas B: Bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar
- Kelas C: Instalasi listrik bertegangan
- Kelas D: Kebakaran logam mudah terbakar

























Leave A Comment