NFPA 10-2018 telah membagi ke dalam kelas A,B,C,D dan K sebagai berikut:

  1. Kelas A : Material padat mudah terbakar
  2. Kelas B : Flammable liquids
  3. Kelas C : Electrical
  4. Kelas D : Flammable metal
  5. Kelas F : Kitchen (Deep fat fryers)

Sedangkan klasifikasi kelas kebakaran yang kita jabarkan mengikuti materi Damkar Indonesia dan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per. 04/Men/1980 tanggal 14 April 1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan ada empat klasifikasi kelas kebakaran yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  • Kelas A: Bahan bakar padat mudah terbakar (bukan logam)
  • Kelas B: Bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar
  • Kelas C: Instalasi listrik bertegangan
  • Kelas D: Kebakaran logam mudah terbakar