Mengatasi Kebakaran di Ruang Kerja

Mengatasi Kebakaran di Ruang KerjaPeristiwa kebakaran yang sejak dulu telah menjadi momok menakutkan memang dapat terjadi di manapun, termasuk pula di tempat atau ruang kerja Anda. Terdapat beragam hal yang mampu menjadi penyebab timbulnya peristiwa kebakaran, antara lain yang dapat diklasifikasikan sebagai kelalaian manusia, peristiwa alam, kesalahan teknis akibat kurangnya pengetahuan, hingga kesengajaan.

Di antara berbagai sebab yang telah disebutkan, kelalaian merupakan sebab yang paling sering menimbulkan peristiwa kebakaran. Ada beberapa contoh perilaku lalai atau aktivitas keseharian yang sebenarnya berpotensi menimbulkan peristiwa kebakaran apabila dilakukan dengan kurang hati-hati atau akibat kurangnya pengawasan, seperti misalnya menyimpan bahan bakar tidak pada area yang aman, merokok di tempat yang kurang tepat, tidak mematikan kompor, meninggalkan ruangan dalam waktu lama tanpa mematikan peralatan listrik, mengganti komponen atau peralatan elektronik dengan komponen yang tidak tepat spesifikasinya, menggunakan banyak cop listrik pada satu titik, dan lain sebagainya.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi kebakaran di ruang kerja ataupun tempat kerja yang tentunya merupakan tempat yang begitu penting karena berkaitan dengan keberlangsungan proses penyimpanan maupun pengolahan informasi dan data perusahaan, maka kita dapat terlebih dahulu mengacu pada UU No.1 Th. 1970: “Dengan perundangan ditetapkan persyaratan keselamatan kerja untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.” serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.186/MEN/1999 mengenai Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Mengatasi Kebakaran di Ruang Kerja, bagaimana regulasinya?

Dari peraturan-peraturan terkait, dapat diperoleh pedoman dasar mengenai penanggulangan kebakaran yang dapat dilakukan melalui seluruh upaya dalam mencegah timbulnya peristiwa kebakaran itu sendiri, di mana pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan upaya pengendalian dengan tujuan memberantas risiko kebakaran. Untuk mewujudkan tindakan pengendalian tersebut, dapat dilaksanakan berbagai upaya agar jangan sampai timbul nyala api yang tidak dapat dikendalikan (bencana kebakaran).

Untuk merealisasikan upaya pencegahan maupun pengendalian, maka dapat diterapkan penyediaan berbagai sarana berupa peralatan maupun sistem proteksi kebakaran, baik dalam wujud detektor atau pendeteksi kebakaran, alarm kebakaran, sistem hydrant, alat pemadam kebakaran, dan lain sebagainya, hingga menyiapkan sarana evakuasi. Untuk pemenuhan peralatan maupun sistem proteksi kebakaran, hendaknya penanggung jawab tempat kerja telah berkoordinasi dengan perusahaan sistem keamanan dan perlindungan kebakaran yang terpercaya dan berpengalaman, sehingga pemenuhan sarana peralatan maupun sistem proteksi kebakaran yang dilakukan pun akan sesuai dengan kebutuhan yang telah dianalisa berdasarkan karakteristik tempat kerja. Sehingga, apabila di masa yang datang benar-benar terjadi bencana kebakaran, maka sistem maupun peralatan proteksi kebakaran dapat difungsikan sebagaimana yang diharapkan.

Selain itu, untuk mengatasi kebakaran di ruang kerja yang sangat besar potensinya untuk terjadi kapan pun tanpa dapat diprediksi, maka hendaknya pada suatu lingkup tempat kerja, telah benar-benar terlebih dahulu dipersiapkan unit penanggulangan kebakaran yang dapat dibentuk dengan berkoordinasi sesuai kebijakan perusahaan atau tempat kerja. Diharapkan pula, seluruh Sumber Daya Manusia atau seluruh tenaga kerja telah memiliki basic atau pengetahuan dan wawasan dasar mengenai penanggulangan bencana kebakaran.

Hal tersebut dapat dipenuhi dengan menyelenggarakan kegiatan latihan, simulasi, ataupun gladi penanggulangan bencana kebakaran kepada seluruh tenaga kerja secara berkala. Dari kegiatan latihan tersebut, diharapkan seluruh tenaga kerja dapat memahami teknik maupun taktik pemadaman kebakaran dasar atau ringan sehingga ke depannya akan lebih mawas untuk bersikap, baik dalam menyelamatkan diri sendiri, orang lain, maupun barang-barang berharga ketika bencana kebakaran benar-benar terjadi.

Teknik pemadaman yang dimaksud adalah mengenai bagaimana operasional atau penggunaan alat maupun perlengkapan-perlengkapan pemadaman api kebakaran agar dapat dioperasikan sebaik-baiknya. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menguasai teknik pemadaman adalah yang meliputi pengetahuan dalam menanggulangi kebakaran, sikap positif dan tenang (tidak panik dan membahayakan orang lain) ketika terjadi peristiwa kebakaran, hingga keterampilan penggunaan alat dan perlengkapan kebakaran secara efektif dan tepat.

Selain teknik pemadaman, taktik pemadaman juga harus dikuasai dalam mengatasi kebakaran di ruang kerja. Taktik pemadaman tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemampuan untuk menganalisis kondisi ketika terjadi peristiwa kebakaran sehingga dapat mengambil keputusan tindakan yang tepat serta cepat tanpa menimbulkan risiko kerugian maupun risiko bahaya yang lebih tinggi. Penguasaan taktik pemadaman tersebut dapat diwujudkan dengan menambah wawasan analisis terhadap faktor-faktor pemicu nyala api, seperti material utama yang dapat memicu nyala api, pengaruh dan arah angin, warna asap yang ditimbulkan api kebakaran, lokasi dan strategi pemadaman, dan lain sebagainya.

Leave A Comment