Untuk peletakan APAR tidak disarankan dalam posisi horizontal. Rekomendasi sesuai regulasi nasional maupun internasional, yaitu APAR diletakkan secara vertikal dan digantung padai dinding dengan jarak 15-125 cm dari lantai.
Selain itu, dalam penempatan APAR di tembok diperlukan grip sebagai pegangannya. Nah, jika APAR diletakkan dalam posisi horizontal akan merepotkan orang yang akan mengambil APAR pada saat kondisi darurat.
Kemudian, standar penempatan APAR yang benar adalah pada area yang mudah dijangkau dan tidak terhalang oleh barang apapun. Untuk jarak antara APAR satu dengan yang lainnya bisa per 15 meter (untuk lorong atau aula).
Sedangkan untuk suatu ruangan, bisa dianalisa terlebih dahulu untuk luas ruangan dan risiko kebakaran di ruangan tersebut. Sehingga nanti akan lebih mudah dalam menentukan jumlah, kapasitas, dan media yang harus disediakan.


























Leave A Comment