Hunian yang wajib memiliki APAR

Hunian yang wajib memiliki APARAPAR atau alat pemadam api ringan, merupakan alat yang pertama kali digunakan untuk memadamkan api skala kecil. Dimana penggunaan APAR harus dilakukan secara manual oleh petugas yang berada di lokasi.

APAR memiliki beberapa media yang bisa dipilih sesuai dengan risiko kebakaran yang mungkin timbul, misalnya:

  • Dry Chemical Powder: Kelas A (padat), Kelas B (cairan), Kelas C (elektrikal) – Multi Purpose
  • CO2: Kelas C (elektrikal)
  • Foam: Kelas A (padat), Kelas B (cairan)
  • Gas Liquid : Kelas A (padat), Kelas B (cairan), Kelas C (elektrikal) – Multi Purpose

Oleh sebab itu, pemilik harus mampu dalam penggunaan dan melakukan identifikasi area beserta jenis media APAR yang terkandung di dalamnya. Karena jika ada kesalahan justru bisa berakibat fatal bagi kebakaran yang sedang terjadi maupun petugas yang memadamkan.

Hunian yang Wajib Memiliki APAR Menurut Permen PU

Nah dibawah ini adalah jenis hunian yang wajib memiliki APAR menurut Permen PU No. 26/2008 pada bab 5.6.2.1 yaitu:

  1. Hunian perawatan kesehatan: klinik, puskesmas, rumah sakit, posyandu
  2. Hunian apartemen & rumah susun
  3. Hunian pertemuan (dalam ruangan)
  4. Hunian bisnis
  5. Hunian perawatan harian
  6. Hunian rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan
  7. Hunian pendidikan
  8. Hunian hotel & asrama
  9. Hunian industri
  10. Hunian wisma & rumah singgah
  11. Hunian perdagangan
  12. Hunian dengan struktur khusus
  13. Hunian gudang
    • Apabila gudang berisi kendaraan seperti forklift, truk industri, operator kereta/conveyor maka APAR dipasang tetap pada kendaraan
    • Memiliki 2 buah cadangan APAR di lapangan berdaya padam sama atau lebih besar
    • Operator kendaraan terlatih dengan penggunaan APAR
    • Pemeriksaan APAR dilakukan setiap hari

hunian yang wajib memiliki apar powder

Hunian yang Wajib Memiliki APAR dan Pemeriksaannya

Kini zaman telah berubah, metode pemeriksaan APAR model lama dengan menempel kartu inspeksi dan mencatat secara manual sudah ketinggalan zaman.

Telah hadir metode pengecekan APAR dengan pemanfaatan teknologi informasi. Kemudahan dalam pengecekan dilakukan melalui step sederhana dan bisa dipantau dari mana saja.

Selain itu, jika ada APAR yang perlu dilakukan isi ulang, pemilik akan menerima notifikasi 30 hari sebelum masa kedaluwarsa. Laporan yang ditampilkan juga sangat detail, menyajikan informasi dari atas sampai bawah APAR itu sendiri. Manajemen bisa melakukan tindakan yang dibutuhkan setelah menerima laporan pengecekan APAR.

hunian yang wajib memiliki apar harus memiliki aplikasi pengecekan apar firecek

Leave A Comment