APAR memiliki beberapa media yang bisa dipilih sesuai dengan risiko kebakaran yang mungkin timbul, misalnya:
- Dry Chemical Powder: Kelas A (padat), Kelas B (cairan), Kelas C (elektrikal) – Multi Purpose
- CO2: Kelas C (elektrikal)
- Foam: Kelas A (padat), Kelas B (cairan)
- Gas Liquid : Kelas A (padat), Kelas B (cairan), Kelas C (elektrikal) – Multi Purpose
Oleh sebab itu, pemilik harus mampu dalam penggunaan dan melakukan identifikasi area beserta jenis media APAR yang terkandung di dalamnya. Karena jika ada kesalahan justru bisa berakibat fatal bagi kebakaran yang sedang terjadi maupun petugas yang memadamkan.
Hunian yang Wajib Memiliki APAR Menurut Permen PU
Nah dibawah ini adalah jenis hunian yang wajib memiliki APAR menurut Permen PU No. 26/2008 pada bab 5.6.2.1 yaitu:
- Hunian perawatan kesehatan: klinik, puskesmas, rumah sakit, posyandu
- Hunian apartemen & rumah susun
- Hunian pertemuan (dalam ruangan)
- Hunian bisnis
- Hunian perawatan harian
- Hunian rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan
- Hunian pendidikan
- Hunian hotel & asrama
- Hunian industri
- Hunian wisma & rumah singgah
- Hunian perdagangan
- Hunian dengan struktur khusus
- Hunian gudang
Hunian yang Wajib Memiliki APAR dan Pemeriksaannya
Kini zaman telah berubah, metode pemeriksaan APAR model lama dengan menempel kartu inspeksi dan mencatat secara manual sudah ketinggalan zaman.
Telah hadir metode pengecekan APAR dengan pemanfaatan teknologi informasi. Kemudahan dalam pengecekan dilakukan melalui step sederhana dan bisa dipantau dari mana saja.
Selain itu, jika ada APAR yang perlu dilakukan isi ulang, pemilik akan menerima notifikasi 30 hari sebelum masa kedaluwarsa. Laporan yang ditampilkan juga sangat detail, menyajikan informasi dari atas sampai bawah APAR itu sendiri. Manajemen bisa melakukan tindakan yang dibutuhkan setelah menerima laporan pengecekan APAR.