Pemeriksaan dan Pengujian Hidrostatik APAR berpengalaman

Pemeriksaan dan Pengujian Hidrostatik APAR

Dokumen Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26 tahun 2008 tentang “Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan” tidak hanya membahas mengenai sistem terintegrasi seperti fire sprinkler, fire hydrant, fire alarm saja. Namun alat pemadam api ringan APAR sebagai alat kerja utama saat terjadi insiden kebakaran skala ringan juga dibahas.

Pada pembahasan ini, fokus kita yakni terkait Pemeriksaan dan Pengujian Hidrostatik APAR. Seperti dibahas pada artikel sebelumnya di sini, pemeriksaan dan pengecekan APAR dibutuhkan guna memastikan APAR dalam kondisi siap pakai. Sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan untuk memadamkan api.

Salah satu hubungan pengecekan ini adalah hidrostatik yang wajib dilakukan jika umur APAR sudah mencapai 10 tahun. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertulis dalam dokumen peraturan Kementerian Tenaga Kerja tentang APAR.

 

Pemeriksaan dan Pengujian Hidrostatik APAR, Apa Saja Persyaratannya?

Beberapa persyaratan harus dipenuhi agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik, antara lain:

  • Dilakukan oleh orang terlatih yang paham prosedur cara pengujian, memahami peralatan uji, dan memiliki fasilitas serta peralatan keamanan yang dibutuhkan.
  • Pengujian hidrostatik telah termasuk pemeriksaan visual bagian luar maupun dalam tabung APAR.
  • Pengujian dilakukan menggunakan air atau cairan tidak mudah terbakar, dengan terlebih dahulu membuang seluruh udara agar tidak membahayakan.
  • Jika fisik tabung menandakan penyok, cacat mekanis, korosi, dan menunjukkan pelemahan. Maka APAR harus disingkirkan.

 

Pemeriksaan dan Pengujian Hidrostatik APAR, Apa Saja Dasar APAR Harus Disingkirkan?

Nah, dalam dokumen tersebut jika ada 2 atau lebih kondisi di bawah ini terjadi pada APAR, maka APAR tersebut tidak bisa digunakan lagi/disingkirkan. Kondisi yang dimaksud yaitu:

  • Terdapat bekas perbaikan dengan solder, las, patri, atau bahan tambalan.
  • Ulir silinder aus, berkarat, patah, retak, atau cacat.
  • Korosi yang menyebabkan lubang.
  • APAR terbakar pada suatu kejadian.
  • Apabila tabung dari tembaga atau perunggu memiliki sambungan solder lunak atau paku keling.
  • Kedalaman penyok melebihi 1/10 dimensi terbesar dari kepenyokan jika tidak di las, atau melebihi 0,6 cm jika penyok termasuk las.
  • Terjadi korosi sehingga potongan, cungkilan, atau bagian yang dibuang telah mengikis lebih dari 10% tebal minimum dinding silinder.
  • APAR digunakan untuk suatu tujuan selain untuk pemadam api.

Leave A Comment