Alat Pemadam Api di Rumah Sakit

Alat Pemadam Api di Rumah Sakit merupakan komponen vital yang harus ada!

Alat Pemadam Api di Rumah Sakit

Kebakaran yang terjadi tak terkendali dapat menyebabkan kerugian baik secara material maupun non material. Kebakaran dapat terjadi karena adanya interaksi dari sumber panas, bahan yang mudah terbakar dan oksigen. Sumber panas dapat dihasilkan dari mesin-mesin elektronik dan listrik, bahan yang mudah terbakar tersedia melimpah di dalam suatu bangunan seperti kayu dan kertas, serta oksigen yang melimpah di udara. Oleh sebab itu, perlu adanya sistem proteksi dan pemadaman kebakaran yang diinstal di setiap bangunan. Terlebih lagi jika bangunan tersebut adalah perpustakaan, pusat perbelanjaan, museum, perusahaan dan rumah sakit yang di dalamnya terdapat pasien-pasien yang kemungkinan akan kesulitan jika melakukan evakuasi darurat.

Selain bangunan diatas, NFPA pun menganjurkan agar rumah sakit menginstal sistem alat pemadam api ini. Rumah sakit pun sangat potensial mengalami kebakaran karena tersedia tabung oksigen yang apabila oksigen keluar dari tabung dan terkoneksi dengan sumber panas dan bahan yang mudah terbakar maka kebakaran yang tak terkendali akan terjadi. Penyelamatan terhadap korban pun akan sulit dilakukan terlebih jika jumlah petugas jaga lebih sedikit daripada jumlah pasien yang sedang dirawat.

ALat Pemadam Api di Rumah Sakit Menurut UU RI

Kebakaran yang sering muncul di Rumah Sakit banyak terjadi karena konsleting listrik. Instalasi peralatan yang tidak standar, penggunaan daya berlebihan, pemilihan alat listrik yang belum memenuhi standart keamanan sering menjadi penyebab. Asap kebakaran yang timbul juga bisa mengganggu pernafasan karena bersifat racun pekat yang bisa terhirup oleh alat pernafasan manusia sehingga berakibat fatal. Alat Pemadam Api di Rumah Sakit harus di atur sedemikian rupa baik dari segi penempatan, media, dan kemampuan personil agar dapat efektif jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Oleh sebab itu, perlu adanya penangan yang baik yaitu dengan menyediakan sistem pencegahan maupun sistem pemadaman kebakaran. hal ini bertujuan mengurangi potensi kerugian dan korban jiwa. Berdasarkan Undang-Undang R.I No. 44 Tahun 2009, tentang “Rumah Sakit”, menyatakan bahwa dibutuhkan persyaratan teknis mengenai “pencegahan dan penanggulangan kebakaran di rumah sakit”.

Instalasi sistem deteksi atau proteksi dan alarm kebakaran terdiri dari

(1) Sistem alarm kebakaran manual, terdiri dari antara lain:

(a) Panel Alarm;

(b) titik panggil manual;

(c) Sinyal alarm (alarm bel/buzzer/lampu).

(2) Sistem deteksi dan alarm kebakaran otomatis, terdiri dari antara lain :

(a) panel alarm;

(b) detektor panas dan asap;

(c) titik panggil manual;

Salah satu jenis sistem proteksi yang dianjurkan diinstal di rumah sakit adalah detektor asap. detektor ini bekerja dengan cara mendeteksi asap yang masuk ke chamber dan menghamburkan cahaya yang seharusnya karena adanya asap sehingga akan mengaktifkan alarm. jarak antar detektor merupakan persyaratan utama yang harus diperhatikan. Selain detektor asap, detektor lain yang dianjurkan untuk disediakan di rumah sakit adalah detektor panas. Detektor ini bekerja dengan mendeteksi panas yang melewati batas panas yang telah di setting. Jika melebihi maka alarm akan aktif secara otomatis.

Selain sistem alarm otomatis, sistem pemadaman (fire extanguisher) pun wajib ada di lokasi-lokasi tertentu di rumah sakit. Alat pemadam kebakaran terdiri dari media air, air berkabut (water mist), media karbondioksida, media busa, media bahan kimia kering, HFC dan lain-lain. Pemilihan media ditentukan dari jenis kebakaran yang terjadi. Kesalahan dalam memilih media dapat mengakibatkan kesalahan yang sangat fatal.

Alat Pemadam Api di Rumah Sakit Otomatis

 

No Ruangan Jenis Kelas
1 Kamar Operasi Non Halon A, B, C
2 Fasilkitas MRI dan kamar pasien Non Halon A,B,C
3 Data processsing centers, telecomunications records storage, collection and server room Non Halon A,B,C
4 Intensive care unit (ICU) Non Halon A,B,C
5 Heliports/helipads Serbuk Kimia A,B,C
6 Dapur besar Kimia Basah K
7 Ruang diesel CO2 B,C
8 Ruangan lain Serbuk Kimia A,B,C

Sistem sprinkler pun dianjurkan oleh NFPA untuk diinstal di rumah sakit. Sistem sprinkler dapat diklarifikasikan berdasarkan tingkat bahaya kebakarannya, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja NO. KEP-186/MEN/1999 yang terdiri dari

(1) sistem bahaya kebakaran ringan. (Rumah Sakit masuk kategori ini)

(2) sistem bahaya kebakaran sedang.

(3) sistem bahaya kebakaran berat.

Sistem Sprinkler dilengkapi dengan jaringan pipa. Jaringan pipa dapat diinstal untuk dua sistem sprinkler atau lebih yang dihubungkan dengan satu valve, dengan syarat, jumlah head sprinkler tidak melebihi batas maksimum

Sistem sprinkler pun dapat diklasifikasikan berdasarkan jumlah sprinkler per valve, antara lain

(a) Sistem bahaya kebakaran ringan = 500 springkler;

(b) Sistem bahaya kebakaran sedang = 1000 springkler; dan

(c) Sistem bahaya kebakaran berat = 1000 springkler.

Leave A Comment