Pemasangan Fire Alarm Notifier
- 03/02/2017
- Fire Alarm Notifier









Pemasangan Fire Alarm Notifier PT Patigeni Mitra Sejati menggunakan standart SNI dan NFPA.
Pemasangan fire alarm Notifier dalam sebuah bangunan dibutuhkan ketelitian dan standarisasi yang baik. Hal ini penting karena dengan pemasangan yang sesuai dengan prosedur maka semua alat dapat berfungsi dengan sempurna. Terdapat aturan-aturan yang harus diikuti ketika memasang fire alarm mulai dari pengadaan, pemasangan dan pengujian panel kontrol. Selain itu, harus dilakuakan penggabungan perangkat management sistem berupa software dan hardware. Hal penting lainnya ialah pemasangan fire alarm juga harus dilakukan oleh teknisi yang sudah teruji dan berpengalaman.
Pemasangan Fire Alarm Notifier Standar SNI
Dalam pemasangan fire alarm Notifier di negara Indonesia tentu mengacu pada SNI tentang instalasi fire alarm No. SNI 03-3986-1995, yakni tentang instalasi alarm kebakaran automatik. Kemudian pelaksanaan instalasi alarm sistem dan pemilihan serta penempatan jenis detector didasarkan pada SNI 03-3985-2000, yakni tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung. Standar Nasional Indonesia No. SNI 03-1735-2000 mengenai tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran ada bangunan, Standar Nasional Indonesia No. SNI 03-1736-2000 tentang tata cara perencanaan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung. Selain itu, dalam pemasangan fire alarm Notifier juga mengacu pada SKPT Menteri Pekerjaan Umum No. 10/SKPT/2005 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
Pemasangan Fire Alarm Notifier NFPA
Meski Indonesia memiliki acuan sendiri mengenai pemasangan fire alarm Notifier, namun semuanya tetap mengadopsi pada standarisaasi NFPA (National Fire Protection Association). NFPA 72 memberikan ketentuan mengenai keselamatan terbaru untuk memenuhi deteksi kebakaran. Selain fokus utama mengenai sistem alarm kebakaran, NFPA 72 juga mencakup persyaratan untuk sistem pemberitahuan massa yang dapat digunakan untuk keadaan darurat cuaca. Selain itu, NFPA 72 juga membahas mengenai aplikasi, instalasi, lokasi, kinerja, inspeksi, pengujian, serta pemeliharaan sistem alarm kebakaran, mengawasi sistem stasiun alarm, darurat umum sistem pelaporan alarm, peralatan peringatan kebakaran dan sistem komunikasi darurat. Ketentuan tersebut disajikan dalam persyaratan preskriptif menggunakan metode desain berbasis kinerja dan persyaratan analisis risiko.
Selain sebagai Distributor resmi yang menjual produk-produk notifier, kami juga dapat melakukan Pemasangan Fire Alarm Notifier sesuai standart yang berlaku. jika ada permintaan anda bisa menghubungi kami melalui nomor 024-76400888 dan email sales@patigeni.com
Pengamat sistem kebakaran di Indonesia. Pertanyaan dan Inquiry silahkan komen dibawah ini.
Blog Sistem Kebakaran
Blog sistem kebakaran Patigeni adalah tempat berbagi informasi dan solusi sistem kebakaran Anda, perkembangan industri dan teknologi rancang bangun adalah resiko baru timbulnya kebakaran sehingga menghasilkan inovasi baru bagaimana sistem kebakaran mempu memproteksi terkait dengan perkembangan yang ada.
Request a free quote
Kami melayani perencanaan, kontraktor, dan perawatan sistem kebakaran, membantu Anda merencanakan sistem kebakaran sesuai standart lokal maupun NFPA