Peraturan Instalasi Fire Alarm

Peraturan Instalasi Fire Alarm

Kasus kebakaran saat ini mulai sering terdengar, tentunya hal ni juga berkaitan dengan semakin banyaknya bangunan yang ada di Indonesia, namun kurang adanya kesadaran seorang pemilik bangunan untuk memberikan instalasi peralatan fire alarm yang baik dan mumpuni untuk proteksi. Padahal keakaran adalah sesuatu hal yang sangat memahayakan, karena menyangkut asset bangunan dan nyawa. Oleh sebab itu, diharapkan adanya kesadaran pemiliki bangunan untuk memberikan fire alarm protection pada bangunannya sebagai proteksi dan pengenalan dini terhadap bahaya kebakaran yang mungkin saja bisa terjadi.

Dalam pemasangan fire alarm, tetunya tetap mengacu pada peraturan instalasi fire alarm yang telah ditentukan baik secara SNI maupun NFPA. Penggunaan peraturan instalasi fire alarm yang baik dan benar akan memberikan keoptimalan dalam hal instalasi dan penggunaan alat.

Acuan Peraturan Instalasi Fire Alarm

Dalam hal Standarisasi pada sebuah instalasi fire alarm di seluruh dunia adalah mengacu pada standarisasi NFPA 72 (National Fire Protection Association), namun sebagian negara juga ada yang mengacu pada IPS E-SF-260 Engineering Standard for Automatic Detectors and Fire Alarm Systems dari Iranian Petroleum Standard, selain itu masih banyak standardarisasi dunia yang bisa diakui.

Di Indonesia sendiri juga memiliki standarisasi fire alarm yaitu Standart Nasional Indonesia (SNI). SNI membahas tentang instalasi fire alarm dan dikeluarkan dalam SNI 03-3986-1995 yakni membahas  berkaitan “Instalasi alarm kebakaran automatik”. Selanjutnya,  pada SNI 03-3985-2000 membahas tentang “Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian sistem deteksi pada fire alarm untuk mencegah bahaya kebakaran pada bangunan”. Namun secara garis besar isinya mengadopsi dari NFPA 72. Sehingga acuan utama untuk standarisasi instalasi fire alarm di Indonesia adalah SNI dan NFPA 72.

Pemerintah Indonesia juga menerbitkan KEPMEN PU No. 10/KPTS/2000 bagian 2 yaitu Sistem Deteksi kebakaran dan Alarm Kebakaran, yang membahas masalah “standard minimum tempat yang disarankan untuk memasang fire alarm dan detector adalah disesuaikan dengan fungsi bangunan & luas area”.

Instalasi sistem deteksi dan alarm kebakaran otomatis yang diatur dalam peraturan instalasi fire alarm adalah untuk memberikan peringatan kepada penghuni akan adanya bahaya kebakaran. Kemudian penghuni dapat melakukan tindakan proteksi dan penyelamatan jika kondisi darurat tersebut hadir. Selain itu, adanya sistem alarm ini bertujuan memudahkan petugas pemadam kebakaran dalam mengidentifikasi titik awal terjadinya kebakaran.

Spesifikasi Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran Sesuai Peraturan Instalasi Fire Alarm

Beberapa hal yang menyangkut sistem deteksi dan alarm kebakaran harus memenuhi spesifikasi dan peraturan instalasi fire alarm yang berlaku. Seperti:

  1. Pemenuhan terhadap standar. Dalam hal pemenuhan terhadap standar yang berlaku, perancangan dan pemasangan sistem deteksi dan alarm kebakaran harus memenuhi SNI 03-3986 edisi terakhir. Yakni mengenai Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  1. Mengatur hubungan dengan peralatan alarm lainnya. Sistem penginderaan kebakaran dan alarm otomatis, harus dilengkapi dengan sistem peringatan untuk keadaan darurat dan sistem komunikasi internal.

 

 

 

 

Leave A Comment