Untuk mencegah dan meminimalkan potensi bahaya kebakaran di lokasi kerja, pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan APAR tentang pemeriksaan dan pengelolaan APAR di perusahaan yang harus diterapkan oleh semua perusahaan yang diproteksi oleh alat pemadam api ini.
Peraturan APAR Menurut Permenakertrans No : PER.04/MEN/1980
Apa Permen yang mengatur tentang APAR? Pemeriksaan dan pengelolaan APAR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No:4/MEN/1980.
Tentang Apakah Peraturan Menteri No 4 Tahun 1980 jelaskan? Peraturan APAR tentang pemeriksaan dan pengelolaan APAR di perusahaan tersebut menjelaskan tentang syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Berapa Kali Pemeriksaan APAR Dilakukan Dalam Setahun?
Peraturan APAR tentang pemeriksaan dan pengelolaan APAR di perusahaan menyatakan bahwa inspeksi APAR wajib dilakukan secara berkala. Berdasarkan pasal 11 Permenakertrans No 4 Tahun 1980, APAR harus diperiksa sebanyak 6 bulan sekali atau 2 kali setahun.
Berdasarkan peraturan tentang APAR tersebut, maka setiap perusahaan wajib melakukan inspeksi APAR secara rutin setiap 6 bulan sekali. Tujuannya adalah untuk memantau dan mengidentifikasi jika APAR dan media di dalamnya mengalami kerusakan.
Selain itu, Permenakertrans juga mengatur tentang standar penempatan APAR. Penempatan APAR harus sesuai pada area yang tidak terhalang benda lain dan mudah dijangkau. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemadaman api dengan APAR saat kondisi darurat.
Berapa ketinggian maksimal pemasangan alat pemadam api ringan (APAR) sesuai dengan Permenaker No 4 Tahun 1980? Ketinggian pemasangan APAR pada dinding adalah 1,2 meter dari permukaan lantai. Untuk APAR dry chemical powder dan APAR foam boleh lebih rendah dengan syarat jaraknya tidak kurang dari 15 cm.
Peraturan Pemeriksaan dan Pemeliharaan APAR di Perusahaan Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI)
Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemeriksaan APAR di perusahaan juga diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengadaan APAR di perusahaan harus sesuai dengan standar SNI agar bisa siap siaga menghadapi kebakaran saat kondisi darurat. SNI tentang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah sebagai berikut:
- SNI 19-0180-1987 Tentang Tabung Pemadam Api Portable dari Baja Karbon Rendah.
- SNI 03-3988-1995 Tentang Pengujian Kemampuan Pemadaman dan Penilaian Alat Pemadam Api Ringan.
- SNI 03-3987-1995 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pemasangan Pemadam Api Ringan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.
Cara Pemeriksaan dan Pengelolaan APAR di Perusahaan Masa Kini
Peraturan APAR tentang pemeriksaan dan pengelolaan APAR di perusahaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kelengkapan tabung APAR. Beberapa poin-poin pemeriksaan tabung APAR menurut Peraturan Menteri No 4 Tahun 1980 adalah sebagai berikut:
- Berisi tidaknya tabung APAR
- Berkurang tidaknya tekanan tabung APAR
- Rusak tidaknya pengaman cartridge dan mekanik penembus segel
- Bagian luar tabung tidak boleh cacat termasuk handle
- Label harus dalam kondisi baik
- Mulut pancar tidak tersumbat
- Pipa pancar tidak boleh retak atau menunjukkan tanda-tanda kerusakan
Baca Juga: Bagian-Bagian APAR yang Wajib Anda Ketahui!
Peraturan APAR tentang pemeriksaan dan pengelolaan apar di perusahaan tidak hanya untuk komponen APAR saja, tapi juga dilakukan terhadap media pemadam api di dalam tabung APAR. Cara pemeriksaan media APAR berbeda-beda tergantung jenis media pemadam api yang digunakan. Standar pemeriksaan media pemadam api adalah sebagai berikut.
1. Cara Pemeriksaan APAR Foam
Cara pemeriksaan APAR media foam yaitu dengan mencampur sedikit dengan larutan aluminium sulfat dan sodium baicarbonat di luar tabung. Jika cukup kuat, maka APAR tersebut bisa dipasang kembali.
2. Cara Pemeriksaan APAR CO2
APAR carbon dioxide (CO2) diperiksa dengan cara menimbang dan mencocokkan beratnya dengan berat yang tercantum pada label tabung APAR tersebut. Jika ditemukan adanya kekurangan berat hingga 10%, maka tabung APAR harus diisi kembali agar sesuai dengan berat yang ditentukan.
3. Cara Pemeriksaan APAR Powder
APAR dry chemical powder diperiksa dengan cara membolak-balikan tabung. Apabila terdengar suara gemercik seperti pasir, maka tandanya media APAR tersebut dalam kondisi baik. Sebaliknya, jika yang terdengar adalah suara seperti “bug”, maka pertanda bahwa isi media powder tersebut telah menggumpal dan harus segera diganti.
Pemeriksaan dan pengelolaan APAR di perusahaan akan lebih praktis dengan menggunakan aplikasi sistem proteksi kebakaran No. 1 di Indonesia, Firecek. Dengan menggunakan Firecek, Anda bisa melakukan inspeksi alat pemadam api secara praktis menggunakan smartphone di genggaman tangan.
Itu dia peraturan APAR tentang pemeriksaan dan pengelolaan APAR di perusahaan. Jika Anda baru berencana untuk memproteksi perusahaan dengan APAR, pastikan untuk memilih distributor APAR terpercaya, yaitu PT Patigeni Mitra Sejati. Jika ingin konsultasi dan pemesanan, maka silahkan hubungi kontak kami!