Masa kadaluarsa APAR Powder merupakan periode waktu di mana alat sudah tidak dapat lagi digunakan secara efektif dalam memadamkan api. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna APAR Powder untuk memeriksa tanggal kadaluarsa pada produk.
Kenapa? Karena supaya Anda bisa mengetahui kapan media pemadam api harus segera diganti. Jangan sampai lupa mengganti, apalagi dalam waktu yang lama. Di mana media powder yang kadaluarsa bisa saja menggumpal dan susah untuk dikeluarkan dari tabung.
APAR (alat pemadam api ringan) Powder adalah alat pemadam kebakaran berbasis serbuk kering yang digunakan untuk memadamkan api di kelas kebakaran A, B, dan C. Serbuk kering tersebut terbuat dari bahan kimia yang dapat menghambat reaksi kimia yang terjadi saat api terjadi.
APAR Powder ini sangat penting dalam menjaga keselamatan dan meminimalkan kerugian akibat kebakaran. Anda bisa menggunakannya di berbagai tempat, seperti rumah, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan juga kendaraan bermotor.
Oiya, perlu diingat bahwa APAR powder ini bersifat meninggalkan residu, ya. Jadi, pastikan setelah api berhasil dipadamkan, Anda bisa sesegera mungkin membersihkan benda yang terkena semprotan serbuk kimia.
Karena jika terlalu lama didiamkan, serbuk tersebut dapat menyebabkan korosi, terutama pada benda-benda logam dan peralatan elektronik.
Simak tentang “Cara membersihkan Residu Powder dengan Mudah dan Efisien”
Masa kadaluarsa APAR Powder itu bervariasi ya Mitra Patigeni. Semuanya tergantung pada jenis dan merek produk yang Anda beli. Pada umumnya, masa kadaluarsa APAR Powder berkisar antara 2 hingga 5 tahun sejak tanggal produksi.
Kemudian jika Anda menggunakan APAR yang kami jual, seperti merk Firefix, GuardALL, dan DOB, akan mendapatkan masa kadaluarsa APAR Powder selama 5 tahun.
Meskipun mendapatkan APAR Powder dengan masa kadaluarsa cukup lama, tapi Anda juga harus memperhatikan dalam cara penyimpanannya, ya. Pada umumnya, APAR Powder disimpan dalam kondisi kering dan tidak terkena paparan sinar matahari langsung atau suhu yang terlalu tinggi.
Penting juga untuk memeriksa masa kadaluarsa APAR Powder secara berkala dan menggantinya jika sudah memasuki masa kadaluarsa. Terus, kalau belum memasuki masa kadaluarsa APAR Powder, apakah perlu di refill?
Ya, ketika APAR Powder belum memasuki masa kadaluarsa tapi pernah digunakan, wajib untuk langsung diisi ulang kembali. Anda bisa mengisi ulang tabung pemadam api di tempat yang memang sudah terpercaya, ya!
Patigeni bisa Anda jadikan sebagai tempat terbaik untuk mengisi ulang alat pemadam api ringan. Kami mengerahkan teknisi handal yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam mengisi ulang APAR.
Kami membuka layanan isi ulang APAR untuk berbagai jenis merek dan tipe APAR. Anda juga akan mendapatkan banyak keuntungan, salah satunya adalah mendapatkan harga terjangkau tapi tetap mendapatkan kualitas terbaik.
Terus, bagaimana kalau lupa kapan masa kadaluarsa APAR yang dimiliki? Tenang, sekarang ada Fire Assistant yang bisa Anda manfaatkan. Ya, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Firecek! Lho, aplikasi apa itu?
Firecek merupakan aplikasi sistem pemadam kebakaran No.1 di Indonesia yang siap membantu monitoring dan manajemen alat pemadam api ringan milik Anda.
Di dalam aplikasi ini terdapat banyak fitur, salah satunya adalah fitur notifikasi otomatis yang bisa mengingatkan Anda akan masa kadaluarsa APAR Powder yang dimiliki.
Jadi, 30 hari sebelum masuk ke masa kadaluarsa, Anda akan mendapatkan notifikasi otomatis dari aplikasi Firecek yang telah diinstal di HP Anda.
Bagaimana, keren kan? Ingin tahu lebih jauh tentang aplikasi Firecek? Baca lebih lengkap di sini …
Di Indonesia, sudah ada regulasi/peraturan khusus dalam hal penempatan maupun perawatan alat pemadam api. Jadi, jangan hanya memperhatikan masa kadaluarsa APAR Powder saja, tapi Mitra Patigeni juga harus mematuhi peraturan tentang APAR yang berlaku.
Regulasi tersebut sudah tertulis pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980, berisikan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penempatan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.
Di bawah ini merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penempatan APAR, sesuai syarat Permenakertrans No.4 Tahun 1980:
Selain masa kadaluarsa APAR Powder dan penempatannya, berikut ini merupakan detail aturan tanda APAR yang bisa Anda ikuti:
Perawatan APAR juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER.04/MEN/1980 pasal 11 dan 12. Kurang lebih isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pada pasal 12 ini menjelaskan tentang pemeriksaan jangka 6 bulan seperti yang telah disebutkan pada pasal 11 di atas. Kurang lebih isinya seperti di bawah ini:
Nah, itulah pembahasan tentang apa itu APAR Powder, masa kadaluarsa APAR Powder, hingga cara penempatan dan perawatannya. Dengan selalu menjaga kesiapan APAR Powder, Anda dapat meningkatkan keselamatan dan meminimalkan risiko kebakaran di sekitar Anda. Ada yang masih ingin ditanyakan? Hubungi kami sekarang.
In-line pumps Fairbanks menjadi pilihan menarik ketika sistem hydrant membutuhkan fire pump dengan konfigurasi vertikal…
Fire hydrant gudang logistik menjadi bagian penting dari sistem proteksi kebakaran karena gudang menyimpan barang…
Ketika berbicara tentang keandalan dalam sistem proteksi kebakaran, end suction pumps atau pompa end suction…
Fire hydrant pembangkit listrik harus mampu memasok air dengan tekanan dan debit yang sesuai saat…
Pompa hydrant atau fire pump Jakarta merupakan komponen yang sangat berpengaruh dalam upaya pemadaman api…
Fire hydrant gedung harus mampu mengalirkan air dengan debit dan tekanan yang sesuai hingga ke…
View Comments
Really help. Thanks
You're welcome Mr. Ghani
Mohon informasinya, ini lampiran diperaturan apa dan nomor berapa..?
Pembahasan masa expired APAR di atas berasarakan media yang diproduksi oleh brand APAR yang kami distribusikan ya kak, seperti Firefix, GuardALL dan DOB,
Karena untuk saat ini, belum ada peraturan yang secara khusus menyebutkan masa kadaluarsa APAR di Indonesia.
Umumnya APAR Powder memiliki masa kadaluarsa selama 5 tahun. Namun, penting untuk mengikuti pedoman dan rekomendasi produsen APAR terkait dengan pemeliharaan, inspeksi, dan penggantian APAR sesuai dengan kondisi dan spesifikasi masing-masing. (sesuai yang terlampir di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER.04/MEN/1980 pasal 11 dan 12)
Terima kasih~