Alat Pemadam Api

Masa Kadaluarsa APAR Powder yang Harus Anda Ketahui

Masa kadaluarsa APAR Powder merupakan periode waktu di mana alat sudah tidak dapat lagi digunakan secara efektif dalam memadamkan api. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna APAR Powder untuk memeriksa tanggal kadaluarsa pada produk.

Kenapa? Karena supaya Anda bisa mengetahui kapan media pemadam api harus segera diganti. Jangan sampai lupa mengganti, apalagi dalam waktu yang lama. Di mana media powder yang kadaluarsa bisa saja menggumpal dan susah untuk dikeluarkan dari tabung.

APAR Powder Itu Apa Sih?

APAR (alat pemadam api ringan) Powder adalah alat pemadam kebakaran berbasis serbuk kering yang digunakan untuk memadamkan api di kelas kebakaran A, B, dan C. Serbuk kering tersebut terbuat dari bahan kimia yang dapat menghambat reaksi kimia yang terjadi saat api terjadi.

Kemudian media yang ada di dalam tabung APAR Powder juga dapat memadamkan api dengan cara menghambat oksigen yang dibutuhkan api untuk terus berkobar dan menghalangi transfer panas yang dapat memperluas api.

APAR Powder ini sangat penting dalam menjaga keselamatan dan meminimalkan kerugian akibat kebakaran. Anda bisa menggunakannya di berbagai tempat, seperti rumah, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan juga kendaraan bermotor.

Oiya, perlu diingat bahwa APAR powder ini bersifat meninggalkan residu, ya. Jadi, pastikan setelah api berhasil dipadamkan, Anda bisa sesegera mungkin membersihkan benda yang terkena semprotan serbuk kimia.

Karena jika terlalu lama didiamkan, serbuk tersebut dapat menyebabkan korosi, terutama pada benda-benda logam dan peralatan elektronik.

Simak tentang “Cara membersihkan Residu Powder dengan Mudah dan Efisien

Berapa Lama Masa Kadaluarsa APAR Powder?

Masa kadaluarsa APAR Powder itu bervariasi ya Mitra Patigeni. Semuanya tergantung pada jenis dan merek produk yang Anda beli. Pada umumnya, masa kadaluarsa APAR Powder berkisar antara 2 hingga 5 tahun sejak tanggal produksi.

Kemudian jika Anda menggunakan APAR yang kami jual, seperti merk Firefix, GuardALL, dan DOB, akan mendapatkan masa kadaluarsa APAR Powder selama 5 tahun.

Meskipun mendapatkan APAR Powder dengan masa kadaluarsa cukup lama, tapi Anda juga harus memperhatikan dalam cara penyimpanannya, ya. Pada umumnya, APAR Powder disimpan dalam kondisi kering dan tidak terkena paparan sinar matahari langsung atau suhu yang terlalu tinggi.

Penting juga untuk memeriksa masa kadaluarsa APAR Powder secara berkala dan menggantinya jika sudah memasuki masa kadaluarsa. Terus, kalau belum memasuki masa kadaluarsa APAR Powder, apakah perlu di refill?

Ya, ketika APAR Powder belum memasuki masa kadaluarsa tapi pernah digunakan, wajib untuk langsung diisi ulang kembali. Anda bisa mengisi ulang tabung pemadam api di tempat yang memang sudah terpercaya, ya!

Sudah Masuk Masa Kadaluarsa APAR Powder? Isi Ulang APAR di Patigeni Saja!

Patigeni bisa Anda jadikan sebagai tempat terbaik untuk mengisi ulang alat pemadam api ringan. Kami mengerahkan teknisi handal yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam mengisi ulang APAR.

Kami membuka layanan isi ulang APAR untuk berbagai jenis merek dan tipe APAR. Anda juga akan mendapatkan banyak keuntungan, salah satunya adalah mendapatkan harga terjangkau tapi tetap mendapatkan kualitas terbaik.

Lihat Daftar Harga dan Layanan Refill APAR di Patigeni

Terus, bagaimana kalau lupa kapan masa kadaluarsa APAR yang dimiliki? Tenang, sekarang ada Fire Assistant yang bisa Anda manfaatkan. Ya, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Firecek! Lho, aplikasi apa itu?

Firecek merupakan aplikasi sistem pemadam kebakaran No.1 di Indonesia yang siap membantu monitoring dan manajemen alat pemadam api ringan milik Anda.

Di dalam aplikasi ini terdapat banyak fitur, salah satunya adalah fitur notifikasi otomatis yang bisa mengingatkan Anda akan masa kadaluarsa APAR Powder yang dimiliki.

Jadi, 30 hari sebelum masuk ke masa kadaluarsa, Anda akan mendapatkan notifikasi otomatis dari aplikasi Firecek yang telah diinstal di HP Anda.

Bagaimana, keren kan? Ingin tahu lebih jauh tentang aplikasi Firecek? Baca lebih lengkap di sini …

Tidak Hanya Masa Kadaluarsa APAR Powder, Patuhi Juga Peraturan dari Pemerintah, Ya!

Di Indonesia, sudah ada regulasi/peraturan khusus dalam hal penempatan maupun perawatan alat pemadam api. Jadi, jangan hanya memperhatikan masa kadaluarsa APAR Powder saja, tapi Mitra Patigeni juga harus mematuhi peraturan tentang APAR yang berlaku.

Regulasi tersebut sudah tertulis pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980, berisikan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penempatan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.

Peraturan dan Cara Penempatan APAR yang Tepat

Di bawah ini merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam penempatan APAR, sesuai syarat Permenakertrans No.4 Tahun 1980:

  1. Tabung APAR harus mudah dilihat, diakses, dan dilengkapi dengan tanda pemasangan yang sesuai.
  2. Tanda pemasangan APAR harus ditempatkan dengan tinggi minimal 125 cm dari dasar lantai dan harus berada tepat di atas satu atau beberapa tabung APAR.
  3. Jarak antar APAR sendiri sebaiknya tidak melebihi 15 meter, atau Anda bisa menentukannya dengan ahli K3.
  4. APAR atau tabung pemadam yang digunakan juga sebaiknya berwarna merah.

Selain masa kadaluarsa APAR Powder dan penempatannya, berikut ini merupakan detail aturan tanda APAR yang bisa Anda ikuti:

  1. Setiap tabung APAR harus memiliki tanda pemasangan berupa segitiga sama sisi dengan warna dasar merah,
  2. Ukuran tiap sisinya sebesar adalah 35 cm,
  3. Huruf berwarna putih dengan tinggi 3 cm, dan
  4. Tanda panah berwarna putih dengan tinggi 7.5 cm.

Peraturan dan Cara Perawatan APAR yang Benar

Perawatan APAR juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER.04/MEN/1980 pasal 11 dan 12. Kurang lebih isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 11

  1. Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pemeriksaan pertama dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, dan pemeriksaan kedua dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan.
  2. Apabila ditemukan cacat pada komponen tabung APAR saat pemeriksaan, maka cacat tersebut harus segera diperbaiki atau alat tersebut harus segera diganti dengan yang baru.

Pasal 12

Pada pasal 12 ini menjelaskan tentang pemeriksaan jangka 6 bulan seperti yang telah disebutkan pada pasal 11 di atas. Kurang lebih isinya seperti di bawah ini:

  1. Pemeriksaan tetap harus dilakukan oleh teknisi, baik pada tabung yang berisi atau kosong dan pada tabung yang terjadi pengurangan tekanan maupun tidak.
  2. Bagian luar dari tabung, termasuk handle dan label, harus selalu dalam keadaan baik dan tidak cacat.
  3. Selain itu, nozzle pada tabung harus tetap terbuka dan tidak tersumbat, sedangkan hose/selang yang terpasang harus dicek dan pastikan tidak ada retakan atau tanda-tanda rusak yang lainnya.
  4. Anda bisa membaca lebih lengkap tentang peraturan ini. [KLIK DI SINI]

Nah, itulah pembahasan tentang apa itu APAR Powder, masa kadaluarsa APAR Powder, hingga cara penempatan dan perawatannya. Dengan selalu menjaga kesiapan APAR Powder, Anda dapat meningkatkan keselamatan dan meminimalkan risiko kebakaran di sekitar Anda. Ada yang masih ingin ditanyakan? Hubungi kami sekarang.

Moch Ihsan

Saya merupakan kepala teknisi di Patigeni yang ingin berbagi informasi dan tips terkait alat pemadam api, fire hydrant system, dan fire alarm system kepada masyarakat melalui tulisan di website ini.

View Comments

  • Mohon informasinya, ini lampiran diperaturan apa dan nomor berapa..?

    • Pembahasan masa expired APAR di atas berasarakan media yang diproduksi oleh brand APAR yang kami distribusikan ya kak, seperti Firefix, GuardALL dan DOB,

      Karena untuk saat ini, belum ada peraturan yang secara khusus menyebutkan masa kadaluarsa APAR di Indonesia.

      Umumnya APAR Powder memiliki masa kadaluarsa selama 5 tahun. Namun, penting untuk mengikuti pedoman dan rekomendasi produsen APAR terkait dengan pemeliharaan, inspeksi, dan penggantian APAR sesuai dengan kondisi dan spesifikasi masing-masing. (sesuai yang terlampir di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: PER.04/MEN/1980 pasal 11 dan 12)

      Terima kasih~

Recent Posts

In-line Pumps Desain Modern, Hemat Ruang Jamin Tekanan Stabil!

In-line pumps Fairbanks menjadi pilihan menarik ketika sistem hydrant membutuhkan fire pump dengan konfigurasi vertikal…

19 jam ago

Fire Hydrant Gudang Logistik, Cek Standar dan Kesiapannya!

Fire hydrant gudang logistik menjadi bagian penting dari sistem proteksi kebakaran karena gudang menyimpan barang…

19 jam ago

End Suction Pumps Efisien Desain Simple, Kapasitas Lengkap!

Ketika berbicara tentang keandalan dalam sistem proteksi kebakaran, end suction pumps atau pompa end suction…

5 hari ago

Fire Hydrant Pembangkit Listrik Harus Sesuai Standar, Cek Sekarang!

Fire hydrant pembangkit listrik harus mampu memasok air dengan tekanan dan debit yang sesuai saat…

1 minggu ago

Fire Pump Jakarta dari Distributor Resmi untuk Semua Merk

Pompa hydrant atau fire pump Jakarta merupakan komponen yang sangat berpengaruh dalam upaya pemadaman api…

1 minggu ago

Fire Hydrant Gedung yang Tepat untuk Bangunan Bertingkat

Fire hydrant gedung harus mampu mengalirkan air dengan debit dan tekanan yang sesuai hingga ke…

2 minggu ago